Sunday, 21 February 2016

MENGAMBIL HAK TANAH ORANG LAIN

Masalah ini sangat sering terjadi di tengah-tengah masyarakat kita, pada intinya mereka terhanyut dalam kecinta’an terhadap harta Kerakusan Harta Merasa Memiliki tanpa perdulikan musyawarah hingga tak mau tau itu hak siapa. Mereka mengaku-aku tanah yang bukan miliknya, berbagai macam alasan dan argumen ia gelontorkan demi memenangkan atau keberhasilan dalam merebuk hak orang lain. Apabila ia sudah berhasil maka rasa senang dan bangga diri menyelimuti hatinya. Sungguh orang semacam itu sangat meresahkan banyak orang.

Dan apabila masalah seperti ini terjadi pada kita, hendaklah kita tidak perlu bingung dan gelisa, sebab justru dia (yang merampas) yang perlu kita kasihani, mengapa bisa demikian? Mari kita sedikit membahas masalah ini deri dua dimensi, yaitu bagaimana nasib orang yang merampas itu dalam pandangan dua hukum, yang pertama (1) dari segi hukum Syar’i. Kedua (2) dari segi hukum pemerintahan, sesungguhnya dari dua sisi ini tidak ada alasan yang bisa membuat dirinya menjadi bagus. Terlebih dari pandangan Agama,

Dari Segi Hukum Allah

Islam begitu tegas menjawab masalah ini dan memberikan makna keadilan yang mendalam. Hukum Allah turun melalui Rasulnya, kemudian sampai kepada kita. Al-Imam Bukhari meriwayatkan sebuah Hadist masalah hak Tanah sebagai berikut :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Sa'id bin Zaid radliallahu 'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap sebidang tanah (di muka bumi ini) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh bumi. (HR.bukhari No : 2272)

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ فَذَكَرَ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَتْ يَا أَبَا سَلَمَةَ اجْتَنِبْ الْأَرْضَ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Abu Salamah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bertengkar dengan seseorang lalu diceritakan hal ini kepada 'Aisyah radliallahu 'anha, maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: Wahai Abu Salamah hindarkanlah bertengkar dalam urusan tanah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: Siapa yang pernah berbuat aniaya sejengkal saja (dalam perkara tanah) maka nanti dia akan dibebani (dikalungkan pada lehernya) tanah dari tujuh petala bumi. (HR.bukhari No : 2273)

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ مِنْ الْأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi. (HR.bukhari No : 2274)(3)

Hadist ini banyak di kutip oleh Ulama’ yang kemudian di jelaskan begitu gamblang Dalam hadits ini dari Abdullah bin Umar diuraikan seperti ini :

مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَاضِيْنَ.

“Barangsiapa mengambil tanah (orang lain) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari Kiamat sampai ke (dasar) tujuh lapis bumi.”( lihat Al-Fath, 5/103.)

Termasuk dari Ya’la bin Murrah radhiallahu ‘anhu menjelaskan hadist (perkataan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti ini :

أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ اْلأَرْضِ كَلَّفَهُ اللهُ أَنْ يَحْفِرَهُ [فِي الطَّبْرَانِي: يُحْضِرَهُ] حَتَّى آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ ثُمَّ يُطَوِّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضِيَ بَيْنَ النَّاسِ.

“Siapa saja yang menzhalimi (dengan mengambil) sejengkal dari tanah (orang lain), niscaya Allah membebaninya menggali tanah tersebut (dalam riwayat Ath-Thabrani: menghadirkannya) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengalungkannya (di lehernya) pada hari Kiamat sampai seluruh manusia diadili.” ( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 22/270.)

Penjelasan dari Syaikh Salim Al-Hilali menerangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil (secara zhalim) dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.(Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhish Shalihin, jilid 1 hal. 302.)

Sedangkan Syaikh Abdullah Al-Bassom menjelaskan : “Oleh karena itu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.(Taisirul ‘Alam jilid 2 hal. 231.)


MENGAMBIL HAK TANAH ORANG LAIN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Assalam 19

0 comments:

Post a Comment