Ibnu Quddamah rahimahullah berkata, "Suami boleh melarang istrinya keluar rumah ke mana saja ia mau. Baik untuk mengunjungi kedua orang-tuanya, menjenguk mereka saat sakit, atau menghadiri jenazah salah satu dari mereka."
Ahmad berkata tentang seorang wanita bersuami yang ibunya tengah sakit keras, "Ketaatan terhadap suami lebih wajib daripada menjenguk ibunya, kecuali suami telah memberinya izin." (Al-Mughni, vol. 7, hlm. 20)
Ini serupa dengan pendapat Ibnu Quddamah. Akan tetapi, setelah itu Ahmad juga memperingatkan para suami yang suka sewenang-wenang dengan melarang istri mereka mengunjungi ayah-bundanya. Ia berkata, "Tidak layak bagi suami untuk melarang istri menjenguk kedua orangtuanya yang sakit atau sekedar berkunjung. Hal seperti itu berarti memutuskan tali silaturahim di antara mereka, dan mendorong istri untuk durhaka kepada kedua orangtuanya. Allah memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik, sedangkan ini tidak termasuk perlakuan (mu'asyarah) yang baik dari suami. (Al-Mughni, vol. 7, hlm. 20-21)
(Nikahasik)
Oleh : Pusat Buku Sunnah
Bahkan jika anda berniat untuk menyebarkan kalimat ini, niatkanlah untuk kebaikan. Mudah-mudahan Allah menghilangkan untukmu kesulitan dari kesulitan-kesulitan dunia dan akhirat.
Saturday, 9 April 2016
ISTRI TIDAK BOLEH KELUAR RUMAH TANPA SEIZIN SUAMI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment