Saat itu, setiap jiwa-jiwa muslim melambung bangga dengan agamanya didepan imperium-imperium tiada tara. Karena pemimpin mereka telah mendidik mereka, dari sempitnya gubuk-gubuk pemukiman padang pasir menuju luasnya lapang perang, gemilangnya ladang bisnis, rumitnya dunia politik, dan elitnya bidang diplomasi.
Rasulullah menjadi pemimpin masyarakat baik dalam urusan agama maupun dunia. Dan kekuatan manajerialnya mencakup seluruh urusan negara yang berhubungan dengan arah negara dan penentuan politik umum[1].
Ia membenahi seluruh standarisasi layaknya sebuah negara mapan. Ia menegakan keadilan dengan cara peradilan, mengatur pertahanan negara, membuat siasat perang, mengembangkan pendidikan ditengah-tengah masyarakat, mengutus guru-guru keluar kota Madinah seperti Yaman dan Bahrain, mengelola sumber-sumber keuangan negara dengan sistem zakat, mengadakan nota kesefahaman dengan pihak-pihak yang memusuhi, mengutus duta-duta keluar kota Madinah yang menjadi dasar untuk hubungan Internasional. Rasulullah menegakan semua unsur sebuah pemerintahan Ideal, baik dalam tata politik pemerintahan, pendidikan, ekonomi, kehakiman, kesehatan, publik, da’wah, juga militer.
Walaupun umur pemerintahan Rasulullah sangat pendek, namun semua kerja-kerja besar sebuah pemerintahan besar dan manajemennya ada disana. Dan akan ditemui bahwa kerja-kerja besar itu juga hasil kontribusi sahabat-sahabat besar dan kader pilihan Rasulullah[2].
Bintang-bintang cemerlang itu keluar dari padang pasirnya, untuk menyebarkan Islam kebumi Allah, timur dan baratnya, hingga berlanjut pada generasi berikutnya, daulah Umawiyyah. Keberhasilan yang paling gemilang yang dicapai Daulah Umawiyyah salah satunya adalah penaklukan-penaklukan spektakuler yang meliputi daerah raksasa di benua-benua yang ada di dunia ini, Asia, Afrika dan Eropa.
Terobosan politik daulah Umawiyyah bukan saja penaklukan, tapi juga pengokohan dasar-dasar peradaban Islam dan perluasan da’wah. Astefeta itu terus menuju puncaknya, pada zaman daulah Abbasiyyah. Daerah kekuasaan daulah ‘Abbasiyyah saat itu tidak ada lagi yang menandingi. Memanjang dari sungai Sind ke samudera Atlantik. Meliputi negeri Sind, dan Barat laut India, dan Balkhistan, Afghanistan, Turkemenistan, daerah Persia, daerah jazirah Arab, Armenia, Syam, Palestina, Ciprus, Takrit, Mesir, Afrika Utara dan Spanyol[3].
Kegemilangan yang diproduksi daulah ‘Abbasiyyah sempat menyinari dunia selama lima abad. Sehingga saat itu justru Eropalah yang merangkak mencari pemantik untuk kembali menerangi peradabannya, hingga rela mengemis ilmu ke para syekh Islam.
Namun diakhir pemerintahan daulah ‘Ustmâniyyah. Khususnya setelah meninggalnya sultan Sulaimân al-Qânûni, racun-racun peradaban mulai menjangkiti mereka. Ketika Eropa bangkit dalam segala bidang dengan sekularisme-nya, bangsa-bangsa Muslim di Timur Tengah tergiur dengan kemajuan Eropa yang baru bangkit itu lalu mencoba dan meniru mereka untuk meninggalkan agama khususnya dengan faham sekularisme yang dibawa Mustapha Kemal Pasha ke Turki, ditambah lagi dengan faktor eksternal yaitu rencana Eropa untuk memporak-porandakan kekuatan politik kaum muslim.
Ditambah lagi kebanyakan bintang-bintang Islam yang kini semakin terjangkiti virus sosial yang akut yaitu sekularisme. Dari merosotnya pemahaman tentang Islam, akhirnya runtuhlah seluruh sendi kehidupan umat Islam sehingga menjadi umat yang terbelakang, seperti analisis Dr. Muhammad Quthb. Keterbelakangan itu mulai dari keterbelakangan keyakinan, moral, peradaban, kinerja, ekomoni, militer, politik, dan pemikiran.
Bintang-bintang cemerlang itu kian hilang digilas arus sekularisme yang ganas. Umat Islam duduk bermalas dengan ibadah yang dirasa cukup puas. Berlela tanpa keringat dibanding lari mengejar idealisme yang berat.
Maka inilah yang dihadapi kaum muslim saat ini. Makar klasik yang sudah terlalu sering terbantahkan didalam penjelasan buku-buku, seminar-seminar, diklat-dilkat kuliah Islam, ia adalah sekularisme. Dalam konteks politik, dan di era politik Indonesia yang semakin demokratis, eksistensi gerakan Islam yang memahami integralisme Islam dan politik sangat diperhitungkan dan dikhawatirkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan suara Islam menghiasi langit-langit nusantara. Karena merekalah representasi generasi baru yang akan mengembalikan kewibawaan Islam seperti bintang-bintang generasi awal yang gemilang.
Maka goncangan utama itu fokus menghantam akar pemahaman umat Islam, yaitu pemahaman tentang Islam dan politik. Jika akar ini goyah, maka umat Islam secara gradual akan mati eksistensi. Karena ia akan memandang bahwa politik adalah sebuah dunia di luar Islam yang kotor.
Apatisme ini akan mempengaruhi cara pandangnya dalam melihat setiap kebijakan politik, dari siapapun kebijakan politik itu keluar. Bahkan jika kebijakan politik itu memihak umat Islam, dengan asumsi: ‘kebijakan politik apapun pasti untuk suara dan kekuasaan, bukan sama sekali untuk Islam’ . Karena mindset awal yang terbangun sudah tertutup, bahwa ‘tidak ada politik dalam Islam dan Islam tidak berpolitik’ .
Pola pikir ini secara dalam skala massif melemahkan kekuatan politik umat Islam secara keseluruhan, karena dua hal. Pertama, tidak ada aspirasi umat Islam yang didesakan ke publik, akibat ketiadaan ‘minat’. Kedua, tidak adanya aktivis-aktivis muslim militan yang memperjuangkan idealisme politik Islam, karena jangankan memperjuangkan, dalam dimensi pemikiran saja, mereka sudah anti dengan politik.
Semua ini secara otomatis, menyebabkan dua hal juga, pertama , aspirasi dan kebijakan politik itu jelas dipengaruhi oleh aspirasi yang tidak memihak umat Islam karena tidak ada aspirasi umat Islam yang mengimbangi apalagi mengalahkan.
Kedua , pelaksana-pelaksana kebijakan itupun jelas bukan orang-orang yang memihak Islam karena umat Islam yang shâlih tidak berminat berpolitik dan memilih diam.
Alangkah tepatnya serangan makar ini, menohok akar pemahaman untuk menggoncangkan bangunannya secara keseluruhan. Inilah permasalahan mendasar yang dihadapi umat Islam dalam bidang politik.
Maka tidak ada solusi yang lebih tepat dari pada langkah praktis seperti yang Rasulullah ajarkan, yaitu pemahaman. Begitulah selalu, proses sebuah perubahan-perubahan besar. Berawal dari pengetahuan dan pemahaman tentang kebenaran, lalu pemahaman itu menjadi emosi-emosi yang mengendap dan menjadi prilaku yang mengkarakter, dan dengan karakter itulah perubahan-perubahan besar tercipta. Faham sangat berbeda dengan tahu. Karena faham berarti mengetahui dengan hati[4]. Pemahaman adalah landasan bagi seluruh prinsip-prinsip perjuangan Islam. Ibnu Qayyim mengatakan:
“Benarnya pemahaman dan tulusnya niat adalah salah satu nikmat terbesar dari Allah untuk hamba-Nya…pemahaman yang benar adalah cahaya yang Allah masukan kedalam rongga hati seorang Muslim. Sehingga ia dapat membedakan antara yang baik dan yang rusak, kebenaran dan kebatilan, petunjuk dan kesesatan, kezaliman dan pengarahan [5] “ .
Dalam konteks politik Islam, salah satu pemahaman yang perlu dibangun adalah ta’shîl syar’i (landasan hukum) politik dalam Islam.
Secara bahasa, politik yang dalam bahasa Arab disebut as-Siyâsah berarti mengelola, mengatur, memerintah, melarang sesuatu. Atau secara definisi berarti “ prinsip-prinsip dan seni mengelola persoalan publik ” sebagaimana dijelaskan kamus hukum dalam ensiklopedi ilmu politik[6].
Atau seperti disebutkan Yûsuf al-Qharadhâwi yang dinukil dari Kamus
Al-Kamil bahwa politik adalah “ semua yang berhubungan dengan pemerintahan dan pengelolaan masyarakat madani ”[7].
Dalam referensi barat, politik juga berarti pengelolaan urusan manusia. Dalam bahasa Inggris Policy, Politique versi Prancisnya, namun aslinya berasal dari Yunani, yaitu Police . Definisi politik ini sangat beragam tergantung kecenderungan dan sudut pandang setiap pemikir. Bahkan ada yang mendefinisikan dengan the art of possible[8], karena luasnya domain politik.
Namun persoalannya, adakah yang dimaksud politik Islam? Jika istilah politik sudah ada sejak zaman Yunani kuno, atau lebih lama lagi, lalu sejak kapan istilah itu bergandeng dengan kata Islam? Pernahkah didapati istilah politik (as-Siyâsah) dalam literatur Islam?
Dalam 114 surat Qur’ân, dalam ayat-ayatnya yang lebih dari enam ribu itu istilah politik tidak akan didapati sama sekali. Bahkan jikapun mencari dalam
Mu’jam Mufahras li Alfâzh Qur’ân al-Karim atau Mu’jam Alfâzh Qur’ân yang diterbitkan Pusat Riset Bahasa Arab, ia tak akan pernah ditemui[9]. Namun apakah itu berarti konsep politik tidak ada?
Beberapa elemen kaum muslim yang menolak adanya politik dalam Islam sangat bersandar pada poin ini, bahwa Islam tidak mengenal politik karea tidak adanya istilah politik sama sekali dalam Qur’ân.
Padahal semua urusan yang dihadapi kaum muslimin hari ini belum tentu tercantum secara istilah dalam Qur’ân. Seperti istilah ‘Aqîdah. Ia tidak ada dalam Qur’ân namun esensi jelas ada tanpa keraguan. Begitupun politik, istilah politik yang tidak ada dalam Qur’ân, tidak berarti esensinya tidak ada. Esensi politik dengan makna pemerintahan dan pengelolaan manusia sangat banyak terdapat dalam Qur’ân.
Sesungguhnya kami Telah memberikan Kitab dan hikmah kepada keluarga Ibrâhim, dan kami Telah memberikan kepadanya kerajaan yang besa r (QS an-Nisa: 54).
(yaitu) orang-orang yang jika kami
teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan (QS al-Hajj: 41) .
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat (QS an-Nisâ: 58) .
Apa yang mungkin difahami dari makna kerajaan, kedudukan, hukum, keadilan? Apakah ada makna lain yang paling tepat mewakili seluruh makna tersebut selain politik? Yaitu politik yang berarti pengelolaan urusan manusia, sangat memadai untuk kalimat-kalimat tesebut, juga untuk makna-makna serupa yang sangat banyak dalam Qur’ân.
Betul, bahwa istilah politik atau as-Siyâsah tidak tercantum dalam Qur’ân, namun prinsip-prinsip politik sangat ditekankan didalamnya sebagai pegangan manusia berinteraksi didalam masyarakat.
Jika dalam Qur’ân terdapat esensi politik walau tidak ada sama sekali istilah ‘politik’ atau As-Siyâsah ﺍﻟﺴِﻴَﺎﺳَﺔُ ) ) , maka dalam Sunnah, politik dalam konteks pengelolaan manusia terdapat dalam hadist yang dinarasikan Abû Huraira:
ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻨُﻮْ ﺇِﺳْﺮَﺍﺋِﻴْﻞ ﺗَﺴُﻮْﺳُﻬُﻢْ ﺍْﻷَﻧْﺒِﻴَﺎﺀ
“ ….(Zaman dahulu) Bani Israil itu dipimpin oleh para Nabi ” [10].
Kata ( ( ﻳَﺴُﻮْﺱُ yang menjadi akar kata As-Siyâsah ﺍﻟِﺴِﻴَﺎﺳَﺔُ ) ) dalam hadis sahih rasul tersebut “ …menunjukan bahwa masyarakat harus memiliki seseorang yang melelola dan memimpin mereka ke jalan yang benar, dan membela yang teraniaya dari para pelanggar hak” sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathu al-Bari -nya[11].
Itulah pemahaman nabi akan definisi politik atau As-Siyâsah. Disinilah definisi politik menemukan naungan rindang yang melindunginya dari hujanan asumsi yang menyebut bahwa istilah politik tidak pernah ada dalam literatur Islam.
Bahkan ‘Umar bin Khattab, ketika ditanyakan penyebab yang potensial menghancurkan kaum Arab, ia menjawab “ ketika yang mengelola ( ( ﻳَﺴُﻮْﺱُ urusan pemerintahannya, orang-orang yang belum merdeka dari belenggu kejahiliyahan dan tidak dekat dengan Rasul ” [12].
Atau seperti perkataan Amr bin Al-Ash: “ “ ﺇﻧﻲ ﻭﺟﺪﺗﻪ … ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺴﻴﺎﺳﺔ … , “ menurutku …. politiknya luar biasa ” saat ia mengomentari pemerintahan ‘Ustmân bin Affan. Dan kalimat Amr bin Al-Ash ini dianggap sebagai sumber pertama yang secara eksplisit mengkorelasikan kata politik dengan negara.
Pertanyaan berikutnya adalah, apa beda antara politik di umat selain Islam dengan politik umat Islam? Antara politik umum dan politik Islam? Apa standarisasi yang menjadikan politik Islam spesial?
Perbedaan utama antara politik umum
(as-Siyâsah al-‘Ammah) dengan politik Islam (as-Siyâsah as-Syar’iyyah) ada pada standar syari’ah Islam.
Sejak awal da’wahnya, Rasululah sangat intens mengajarkan prinsip-prinsip politik, seperti yang telah dijelaskan diprolog. Jawaban yang paling tepat terhadap pertanyaan diatas ialah perkataan Ibnu Aqil[13] bahwa as-Siyâsah as-Syar’iyyah adalah “ semua aktivitas manusia yang mendekatkannya pada perbaikan dan jauh dari kerusakan, walaupun tidak dicontohkan Rasul, dan tidak pula dijelaskan dalam wahyu ” sebagaimana dinukil Ibnu Qayyim dalam kitab At-Thuruq Al-Hukmiyyah [14]. Maka semua aktivitas politik yang memenuhi makna
mendekatkannya pada perbaikan dan jauh dari kerusakan pastilah sesuai dengan semangat syari’at Islam.
Setelah jelas akar pemahaman bahwa politik adalah bagian penting dalam Islam, yang tidak mungkin terpisahkan, maka yang tersisa hanyalah kerja-kerja besarnya. Kerja-kerja politik Islam. Kerja-kerja pembangunan umat.
Kegemilangan yang pernah dicetak bintang-bintang cemerlang generasi pertama di monumen sejarah itu masih bisa kita ulangi. Kaidah pergiliran Allah tetap berlaku, kapanpun dimanapun, bahwa Allah akan memberikan piala kehormatan sebagai pemegang bendera utama Islam keberbagai bangsa, dengan syarat memenuhi kaidah-kaidah kemenangan yang telah Allah tetapkan sendiri dalam al-Qur’an.
Maka tidak adalagi kekhawatiran umat Islam yang bergerak dalam politik demi pelayanan untuk umatnya, karena politik mempunyai landasan yang sangat kuat sesuai yang diajarkan Rasululllah, karena politik adalah kekuatan agama ini. Para orientalispun tidak mampu menyangkal fakta ini bahwa “Islam adalah fenomena agama dan politik, karena pelopornya seorang nabi, sekaligus seorang politikus dan negarawan” seperti yang dikatakan R. Strothmann [15] .
Tanpa politik, Islam tidak bagai buih yang tunduk kaku didepan hegemoni peradaban lain, karena politik itu hakikatnya adalah sebuah kekuatan. Seperti yang dikatakan Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulûmuddîn-nya, “…agama itu landasan dan kekuatan itu penjaganya. Sesuatu tanpa landasan akan hancur, dan jika ia tanpa penjaga maka ia akan hilang… [16] “.
Namun, bahkan setelah semua landasan hukum dan rasoinalisasi politik Islam terjelaskanpun, peluang syubhat masihlah tetap terbuka. Jika akar pemahaman kaum muslim tentang integralisme Islam dan politik tidak mampu tertembus, maka syubhat-syubhat itu menyerang melalui sisi yang lain, yaitu dengan permainan istilah-istilah, dan retorika-retorika.
Untuk menjawab semua itu, cukuplah sebuah inti integralisme Islam dan politik menjadi jawabannya. Dan inti itu adalah dalam kalimat yang diajarkan Hasan al-Bannâ tentang perjuangan politik.
Jika anda ditanya, kemana anda menyeru kami? Maka katakan: “Kami menyeru kepada Islam yang diajarkan Muhammad dulu, sedang pemerintahan adalah salah satu bagian dari Islam dan kebebasan adalah salah satu kewajibannya”.
Jika ditanya lagi, bukankah yang anda lakukan ini politik? Maka katakan:
“Inilah Islam, kami tidak mengenal dikotomi dalam Islam”.
Lalu ia berseru: “Kami menyeru Anda semua dengan Qur’ân di kanan kami, Sunnah di kiri kami dan salafussalih sebagai teladan kami. Kami menyeru Anda semua kepada Islam, kepada ajarannya, kepada aturannya. Jika Anda menganggap seruan kami adalah politik, maka saksikanlah bahwa inilah politik kami, jika Anda menganggap orang-orang yang menyeru pada prinsip-prinsip ini adalah para politisi, maka saksikanlah bahwa kami adalah para politisi yang paling ulung. Jika Anda ingin menamai semua aktivitas kami politik silakan namai semua ini sekehendak hati, karena istilah-istilah tidak akan merugikan kami selama nama-nama itu jelas dan cita-cita kami terlihat tegas [17] “.
Madînatul Bu’ûst al-Islâmiyyah, Abbasiyyah, Cairo
31 Agustus 2010, 18.53 CLT
Muhammad Elvandi, Lc.
[1] Hafidz Ahmad ‘Ajjaj al-Karamiy; al-Idaârah fi ‘Ashri ar-Rasûl, Dâr al-Salâm, Kairo, cet II, 2007, hal: 93
[2] ‘Abdul Hay bin ‘Abdul Kabîr bin Muhammad al-Hasani al-Idrîsi al-Kattâni; Nizhâm al-Hukûmah an-Nubuwwah al-Musamma at-Tarâtib al-Idâriyyah, Dâr al-Kutub el-Ilmiyyah, Beirut, cet I, 2001, hal: 10
[3] Hasan ‘Abdul Ghaffâr; Hârûn ar-Rasyîd al-Khalifah al-Muftaro ‘Alaihi, maktabah an-Nâfidzah, Kairo, cet I, 2010, hal: 84
[4] Kamus Al-Wasîth
[5] Ibnu Qayyim Al-jauziyyah; I’lâm Al-Muwaqqi’iin, Kairo
[6] Diterbitkan universitas Kuwait, hal 102.
[7] Yûsuf al-Qaradhâwi; ad-dîn wa as-Siyâsah, Dâr al-Shurûq, Kairo, cet I, 2007
[8] Fathi Shihabuddin; al-Mushthalahât as-Siyâsiyyah, Markaz al-Hadhâri li Dirâsat al-Mustaqbaliyyah, Kairo, cet I, 2009
[9] Yûsuf Qaradhâwi; ad-diin wa as-Siyâsah, Dar al- Shurûq, Kairo, cet I, 2007, hal: 27
[10] Diriwayatkan Bukhâri dalam hadis al-Anbiyâ. Hadis nomor 3455 dari Abu Hurairah.
[11] Ibnu Hajar Asqalani; Fathu al-Bâri, Maktabah as-Salafiyyah, Kairo, cet III, hal: 573
[12] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Fadhâil 6/ 410, hadis Sahih.
[13]Penulis buku Standar Bahasa Arab terpopuler dan paling diperhitungkan sepanjang masa (kitab Alfiyyah)
[14] Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah; At-Thuruq Al-Hukmiyyah fi As-Siyâsah Asy-Syar’iyyah, Dâr el-Hadist, Kairo, cet I, 2002, hal: 17
[15] Yûsuf al-Qaradhâwi; Syumûl al-Islâm, Maktabah Wahbah, Kairo, cet IV, 2006, hal: 72
[16] Yûsuf al-Qaradhâwi; ad-dîn wa as-Siyâsah, Dâr al-Shurûq, Kairo, cet I, 200
[17] Yûsuf al-Qaradhâwi; at-Tarbiyyah as-Siyâsiyyah ‘inda Imâm Hasan al-Bannâ, Maktabah Wahbah, Kairo, cet I, 2007, hal: 12
Saturday, 25 June 2016
AKAR KERJA POLITIK KITA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment