1. Awal safar (perjalanan) seseorang musafir itu terhitung dari ia melewati batas kampungnya. Maka bilamana ia telah melewati batas kampungnya maka sudah dibolehkan baginya untuk melakukan Jama’, atau Qashar atau juga keduanya yakni Jama’ Qashar.
2. Setelah ia melewati batas kampungnya dan sebelum menempuh perjalanan yang panjang yakni 2 marhalah atau lebih kurang 90 kilometer, lalu ia membatalkan rencana safarnya dan ia berniat untuk kembali niscaya berakhirlah safarnya dengan niatnya, maka dalam perjalanan pulang tersebut tidak boleh baginya melakukan Jama’ dan tidak boleh juga Qashar.
3. Namun jika ia kembali dari safarnya setelah menempuh perjalanan yang panjang yakni 90 kilometer atau lebih, niscaya berakhirlah safarnya Dengan Sampai Kepada tempat yang disyaratkan melewatinya pada awal safarnya yakni batas kampungnya. Maka dalam perjalan pulang masih dibolehkan baginya untuk melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya.
4. Jika dalam perjalanannya seorang musafir telah berniat bahwa ia akan menetap pada tempat tersebut selama 4 hari, niscaya berakhirlah statusnya sebagai musafir Dengan Tibanya kepada tempat tersebut. Maka dalam perjalanannya sebelum ia tiba disana masih dibolehkan baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya. Adapun setelah ia tiba disana maka tidak boleh laginya baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya. Namun jika berniat menetap untuk masa yang kurang dari 4 hari walaupun lebih dari pada 3 hari niscaya tiada putus safarnya. Yang berarti masih dibolehkan baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya dalam perjalanannya dan juga setelah ia sampai disana.
5. Jika setelah berada ditempat tujuannya, lalu musafir berniat menetap ditempat tersebut untuk masa 4 hari, niscaya berakhirlah statusnya sebagai musafir Dengan Niat Tersebut. Maka tidak boleh lagi baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya sejak ia berniat. Namun jika ia berniat menetap untuk masa yang kurang dari 4 hari walaupun lebih dari pada 3 hari niscaya Tiada Putus Safarnya, yang berarti masih boleh baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya ditempat tersebut sampai 3 hari lebih, tetapi tidak boleh sampai 4 hari.
6. Jika seorang musafir telah menetap ditempat tujuan safarnya selama 4 hari padahal ia tiada berniat apapun maka putuslah safarnya Dengan Sempurna 4 Hari. Artinya setelah 4 hari tidak boleh baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya.
7. Ingat, bahwa hari sampai dan hari keluar itu tidak termasuk dalam hitungan 4 hari. Maka jika seseorang masuk (sampai) kepada tempat tujuannya pada hari Sabtu ketika tergelincir matahari dengan niat keluar pada hari Rabu juga pada waktu tergelincir matahari niscaya ia masih sebagai musafir. Dari contoh diatas maka berarti ia berniat menetap hari 3 hari setengah atau kurang dari 4 hari, yaitu Minggu, Senin, Selasa dan Rabu setengah hari, sebab setelah tengah hari ia telah berniat untuk keluar.
8. Jika yang berniat adalah seorang isteri atau serdadu maka niat mereka itu tidak berlaku, karena seorang isteri tentu harus taat dan mengikut suaminya dan serdadu harus taat dan mengikut komandannya. Maka niat isteri dan serdadu dianggap tidak ada.
9. Jika musafir berniat menetap secara mutlak, artinya tidak berniat untuk berapa lama ia menetap, apakah 1 hari, 2, 3 atau 4 hari, maka hukumnya sama dengan hukum berniat menetap 4 hari.
10. Jika seorang musafir sudah berada ditempat tujuannya, lalu ia berniat bahwa ia akan pergi dari tempat tersebut setelah hajat dan keperluannya dicapai, dan harapan untuk tercapai hajatnya itu ada pada setiap waktu, maka dibolehkan baginya melakukan Jama’ atau melakukan Qashar atau keduanya sampai 18 (delapan belas) hari.
Disarikan Dari Beberapa Kitab.
Mohon Tambahan Dan Perbaikan Diruang Komen Jika Terdapat Kekurangan Dan Kesalahan.
Thursday, 17 November 2016
PERKARA YANG HARUS DIKETAHUI OLEH MUSAFIR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment